![]() |
Telepon: (021) 392 6252 ext . 2214 |
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 20
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan produk hukum, pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian bantuan hukum, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, dan pengelolaan data dan informasi peraturan perundangundangan dan produk hukum.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 22
Susunan Organisasi Biro Hukum terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.