Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 40
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi, serta dokumentasi data dan informasi produk hukum.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan pemberian pertimbangan, fasilitasi, serta pendampingan dan bantuan hukum; dan
- pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, serta pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Biro Hukum terdiri atas:
Pasal 42
- Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
- Bagian Bantuan Hukum; dan
- Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum.
Pasal 43
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi, dan penyusunan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pengolahan bahan perumusan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
- penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:
- Subbagian Penyusunan Peraturan; dan
- Subbagian Penyusunan Keputusan.
Pasal 46
- Subbagian Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
- Subbagian Penyusunan Keputusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rancangan keputusan.
Pasal 47
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, serta pendampingan dan bantuan hukum.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pengolahan bahan pertimbangan hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum;
- penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum;
- penyiapan bahan pemberian pertimbangan, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
- penyiapan bahan pemberian pertimbangan, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan pihak lain.
Pasal 49
Bagian Bantuan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Pembelaan dan Pendampingan Hukum; dan
- Subbagian Pelayanan dan Pendapat Hukum.
Pasal 50
- Subbagian Pembelaan dan Pendampingan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembelaan hukum, pendampingan hukum, perumusan, dan penyusunan rancangan perjanjian dan naskah kerjasama, serta negosiasi perjanjian baik perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah maupun perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan pihak lain.
- Subbagian Pelayanan dan Pendapat Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan, nasehat dan pendapat hukum, serta melakukan fasilitasi dan pengoordinasian pemberian pertimbangan, nasehat, dan bantuan hukum.
Pasal 51
Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum, serta pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, pendokumentasian, pemberian sosialisasi dan produk hukum.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan permasalahan hukum yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional;
- penyiapan bahan peningkatan kesadaran hukum; dan
- pengelolaan dokumentasi produk hukum, dan informasi hukum; dan
- pemberian sosialisasi produk dan informasi hukum kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 53
Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum terdiri atas:
- Subbagian Pengembangan Hukum; dan
- Subbagian Data dan Informasi Hukum.
Pasal 54
- Subbagian Pengembangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional.
- Subbagian Data dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, penyiapan bahan sosialisasi dan publikasi produk hukum.