Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan  Kementerian PPN/Bappenas Tahun Aanggaran  2023

Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Tim BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian PPN/Bappenas TA 2023. Pemeriksaan ini berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Mengawali pemeriksaan tersebut, pada tanggal 29 Januari 2024 dilakukan entry meeting. Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing menyampaikan tujuan, ruang lingkup, tahapan, time line dan susunan tim pemeriksa BPK RI. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai empat aspek penting, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Pemeriksaan tersebut mencakup keseluruhan komponen laporan keuangan, seperti neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” sebut Daniel.

Proses pemeriksaan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan tanggal penting yang menjadi acuan bagi tim pemeriksa dan seluruh jajaran Kementerian PPN/Bappenas. Harapan dari BPK RI terkait pemeriksaan ini antara lain mencakup kerja sama dan dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas, percepatan penyediaan data dan informasi, serta kesediaan waktu para pejabat Kementerian untuk memberikan penjelasan selama pemeriksaan, menetapkan Person in charge dari unit kerja untuk koordinasi dan komunikasi.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyambut baik rekomendasi BPK yang memberikan perbaikan terhadap proses tata kelola keuangan di Kementerian. Menteri Suharso menegaskan komitmen Kementerian PPN/Bappenas untuk selalu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK tepat waktu. Selanjutnya, Menteri Suharso juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas memiliki tugas penting dalam menyusun tiga dokumen perencanaan pembangunan, yaitu RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029 dan RKP 2024. Rancangan RPJPN dan RPJMN juga sudah disosialisasikan kepada stakeholders serta partai politik sebagai referensi dalam penyusunan program kerja calon Presiden.

Selain itu pada tahun 2023 terbit Perpres nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), yang menempatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Ketua Komite MRPN, yang berperan penting dalam menetapkan kebijakan dan kerangka manajemen risiko pembangunan lintas sektor.

“Kementerian PPN/Bappenas juga telah menyiapkan pedoman, sistem informasi, dan melakukan piloting untuk manajemen risiko pembangunan nasional. Dalam upaya penguatan kapabilitas dalam pengelolaan risiko telah dilakukan pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Kami menyambut baik kolaborasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara demi mencapai tujuan negara,” jelas Menteri Suharso.