Peran dan Fungsi
Perencanaan :
- Penyusunan ekonomi makro
- Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran
- penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana
- Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D
- Kesepakatan global
Alokasi :
- Mengalokasikan pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan
- Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan
- elakukan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusianya dan pembiayaannya
- Melakukan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi baseline kondisi terkini
- Mengalokasikan sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global
Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.
Pengendalian :
- Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome)
- Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional
- Koordinasi intensif dengan K/L terkait, konsultasi publik dan penguatan peran Kemenko
- Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, akademisi, dan kunjungan lapangan
- pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi vocal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut
Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.
Enabler :
- Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional
- Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya.
- Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan didaerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif
- Sinkronisasi kelembagaan dan regulasi terkait investasi publik yang memadai
- Sinkronisasi dan sinergitas kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kemenko
- Meningkatkan peran serta kemitraan non pemerintah
- Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai thinktank untuk menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner
Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.
Perencanaan :
- Penyusunan ekonomi makro
- Penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran
- penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana
- Penyusunan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS) dalam penetapan program dan kegiatan K/L/D
- Kesepakatan global
Alokasi :
- Mengalokasikan pembiayaan berdasarkan prioritas nasional pada sektor dan proyek strategis nasional yang berkelanjutan
- Pengembangan model investasi publik dan portofolio pembiayaan pembangunan
- elakukan kajian terkait koordinasi kelembagaan yang terlibat berikut sumber daya manusianya dan pembiayaannya
- Melakukan evaluasi capaian target pembangunan sebelumnya dan kajian untuk penentuan asumsi baseline kondisi terkini
- Mengalokasikan sumber daya dan berperan aktif dalam menyelesaikan isu global
Pelaksanaan dari peran Perencanaan dan Alokasi dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, Think-tank, dan Administrator.
Pengendalian :
- Pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome)
- Pendampingan dan penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional
- Koordinasi intensif dengan K/L terkait, konsultasi publik dan penguatan peran Kemenko
- Koordinasi lintas pelaku pembangunan dengan K/L, pemerintah daerah, akademisi, dan kunjungan lapangan
- pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi vocal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut
Pelaksanaan dari peran Pengendalian dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Pengambil Keputusan, Koordinator, dan Think-tank.
Enabler :
- Pengembangan kebijakan inovasi pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan proyek strategis nasional
- Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya.
- Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan didaerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan yang inovatif dan kreatif
- Sinkronisasi kelembagaan dan regulasi terkait investasi publik yang memadai
- Sinkronisasi dan sinergitas kebijakan strategis nasional, serta kegiatan lintas Kemenko
- Meningkatkan peran serta kemitraan non pemerintah
- Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai thinktank untuk menyusun perencanaan yang lebih inovatif dan visioner
Pelaksanaan dari peran Enabler dilakukan melalui kapasitas Kementerian PPN/Bappenas sebagai Think-tank.