Komite MRPN Sepakati Isu Prioritas dalam Pengelolaan Risiko Pembangunan

JAKARTA – Di tengah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Melalui koordinasi Komite MRPN, pemerintah terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis. “Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku Ketua Komite MRPN dalam Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Selasa (30/1).

MRPN mengolaborasikan manajemen risiko organisasi yang telah ada di tingkat kementerian/lembaga/daerah ke dalam sebuah sistem Manajemen Risiko Lintas Sektor. “MRPN tidak hanya mencakup proyek dan program strategis prioritas nasional di kementerian/lembaga/daerah, namun juga menjangkau ke tingkat desa. Hasil dari manajemen risiko ini akan digunakan sebagai penilaian kinerja seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah,” urai Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Komite MRPN diketuai Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, para Menteri Koordinator sebagai Pengarah Komite MRPN, serta beranggotakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan berperan sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor dan Pembina MRPN Lintas Sektor.

Penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. “MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan,” imbuh Menteri Suharso. Rapat perdana Komite MRPN ini menyepakati beberapa isu yang akan menjadi fokus di tahap awal pelaksanaan MRPN, meliputi peningkatan produksi pangan nasional, penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, percepatan transisi energi, pembangunan pariwisata, dan pengelolaan persampahan.