Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Pungkas Bahjuri Ali, STP., MS., Ph.D
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3156156
  • Faksimili (021) 3148552

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 178

  1. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 179

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  9. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 181

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan seluruh unit kerja di bawah Deputi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lintas sektor harus berkoordinasi dan bersinergi dengan deputi lainnya.

Pasal 182

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
  3. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Direktorat Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
  5. Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak; dan
  6.  Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
 

Total Data 25