Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat

Unit Kerja

Informasi

  • Plt. Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
    Endang Sulastri, S.Sos, MPP
  • Email endang.sulastri@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31934379
  • Faksimili (021) 3926603

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 112

Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, perbaikan gizi dan pemberdayaan, pelayanan dan jaminan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, perbaikan gizi dan pemberdayaan, pelayanan dan jaminan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, perbaikan gizi dan pemberdayaan, pelayanan dan jaminan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, perbaikan gizi dan pemberdayaan, pelayanan dan jaminan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional dibidang kesehatan dan gizi masyarakat; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat.

Pasal 114

Susunan organisasi Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia