Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan
    Drs.Amich Alhumami, MA, M.Ed, Ph.D
  • Email bezzantine@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3156156
  • Faksimili (021) 3148552

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 108

  1. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 109

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 111

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
  2. Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  3. Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
  4. Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
 

Total Data 6