Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga
    Raden Rara Rita Erawati, S.H., LLM
  • Email ritaerawati@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3926587
  • Faksimili (021) 3101925

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 121

Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang keluarga dan Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, perlindungan anak, penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan pemuda, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang keluarga dan Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, perlindungan anak, penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan pemuda, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang keluarga dan Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, perlindungan anak, penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan pemuda, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga dan Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, perlindungan anak, penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan pemuda, serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.

Pasal 123

Susunan organisasi Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia