Penghematan Anggaran, Kementerian PPN/Bappenas Self Blocking Program Peremajaan Gedung

JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen Senayan pada Kamis (9/6) dan menjelaskan bahwa untuk RAPBN-P 2016 Kementerian PPN/Bappenas melakukan blokir mandiri (self blocking) program peremajaan gedung.

Menteri Sofyan menyebutkan sesuai Inpres No.4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan APBN Tahun 2016, Kementerian PPN/Bappenas diminta melakukan penghematan anggaran, sehingga diputuskan self blocking untuk kegiatan yang belum terikat kontrak pada program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Bappenas sebesar Rp 62,24 miliar.

“Sesuai dengan Inpres tersebut Bappenas diminta melakukan self blocking, dan kami mencari anggaran yang bisa di-block tanpa memengaruhi outcome dari Bappenas. Seperti kita ketahui di Bappenas ada program utama dan program pendukung. Dari program pendukung itu ada yang disebut program peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan dukungan sarana prasarana aparatur. Self blocking dilakukan untuk program peremajaan gedung,” jelas Menteri Sofyan dalam paparannya. 

Blokir mandiri ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada 25 Mei 2016 dan DIPA self blocking pun sudah ditetapkan pada 6 Juni 2016. Adapun dalam Rapat Kerja tersebut hadir pula Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal BPK, Kepala BPS, Kepala BPKP dan Kepala LKPP yang memaparkan kebijakan penghematan anggaran di masing-masing Kementerian/Lembaganya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan juga menegaskan asumsi makro pertumbuhan ekonomi dalam RAPBNP 2016 yang berpatokan kepada hasil Raker Pemerintah dengan Komisi XI antara lain, asumsi pertumbuhan ekonomi dipastikan 5,1 persen,  inflasi 4 persen, dan nilai tukar Rp 13.500 per dollar Amerika.