Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan
December 31st, 2013
10:16 am
 |
Telepon: (021) 390 5647 ext . 1339 Faksimili: (021) 319 34659 Direktur: Drs. Sri Bagus Guritno, AK, M.Sc Email Direktur: sbguritno[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas
Pasal 184Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pengembangan pendanaan pembangunan
Pasal 185Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
- penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
- pengoordinasian pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
- penyiapan usulan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerjasama rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan NonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 186
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
9080
Artikel Terkait
Komentar