Konsultasi Publik Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027
A. RKP sebagai Instrumen Perencanaan Pembangunan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menghasilkan:
- RPJP - Rencana Pembangunan Jangka Panjang
- RPJM - Rencana Pembangunan Jangka Menengah
- RKP - Rencana Kerja Pemerintah (Rencana Pembangunan Tahunan)
RPJP Nasional
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional. Untuk periode 2025-2045 telah ditetapkan UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
RPJM Nasional
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga, serta kerangka ekonomi makro. Untuk periode 2025-2029 telah ditetapkan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029. RPJMN ini merupakan penjabaran visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
RKP (Rencana Kerja Pemerintah)
RKP merupakan penjabaran tahunan dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program Kementerian/Lembaga dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Untuk tahun 2026 telah ditetapkan Perpres No. 117 Tahun 2025 tentang RKP Tahun 2026. RKP menjadi dasar hukum dalam penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga dan menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
B. RKP dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa RKP Tahun 2027 merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Asta Cita yang merupakan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana yang telah dijabarkan dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
C. RKP dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menetapkan Rancangan RKP. Rancangan RKP tersebut digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan RKP yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR, ditetapkan sebagai RKP dengan Peraturan Presiden, dan digunakan sebagai pedoman penyusunan APBN.
D. Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RKP
Untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi publik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyelenggarakan konsultasi publik untuk penyusunan RKP Tahun 2027. Saran dan masukan publik untuk penyusunan Rancangan RKP Tahun 2027 sangat diharapkan sehingga RKP Tahun 2027 dapat berkualitas dan inklusif. Platform ini digunakan sebagai salah satu media untuk menyerap aspirasi dan melakukan konsultasi publik secara digital. Konsultasi publik ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP.