Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional
November 4th, 2012
1:53 pm
|
Telepon: (021) 390 5647 Ext. 1219, 1339, 1340 Faksimili: (021) 319 34659 Email Direktorat: polugrikpi[at]bappenas.go.id Direktur: Dr. Ir. Wisnu Utomo, M.Sc Email Direktur: wisnu[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 418
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional.
Pasal 419
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerjasama pembangunan internasional; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 420Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional terdiri atas:
- Subdirektorat Politik Luar Negeri;
- Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Global; dan
- cSubdirektorat Kerjasama Pembangunan Regional.
Pasal 421
Subdirektorat Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri.
Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Subdirektorat Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri.
Pasal 423Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Global mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan global.
Pasal 424Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kerjasama pembangunan global;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan global;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan global dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerjasama pembangunan global;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerjasama pembangunan global; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerjasama pembangunan global.
Pasal 425
Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Regional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan regional.
Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Kerjasama Pembangunan Regional menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kerjasama pembangunan regional;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan regional;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerjasama pembangunan regional;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerjasama pembangunan regional; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerjasama pembangunan regional.
Komentar