Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional
November 4th, 2012
1:53 pm
|
Telepon: (021) 390 5647 Ext. 1219, 1339, 1340 Faksimili: (021) 319 34659 Email Direktorat: polugrikpi[at]bappenas.go.id Direktur: Dr. Ir. Wisnu Utomo, M.Sc Email Direktur: wisnu[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 161
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 163
Susunan organisasi Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar