Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 332Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga.
Pasal 333Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 334Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga terdiri atas:
- Subdirektorat Keluarga Berencana;
- Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender;
- Subdirektorat Perlindungan Anak; dan d. Subdirektorat Pemuda dan Olahraga.
Pasal 335Subdirektorat Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga berencana.
Pasal 336Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keluarga berencana;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keluarga berencana;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keluarga berencana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keluarga berencana;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga berencana; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga berencana.
Pasal 337Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender.
Pasal 338Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender.
Pasal 339Subdirektorat Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perlindungan anak.
Pasal 340Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perlindungan anak;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perlindungan anak;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perlindungan anak dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perlindungan anak;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perlindungan anak; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perlindungan anak.
Pasal 341
Subdirektorat Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemuda dan olahraga;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemuda dan olahraga dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemuda dan olahraga;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemuda dan olahraga; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemuda dan olahraga.