Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan
October 12th, 2012
11:50 am
 |
Telepon: (021) 392 5648 ext . 2320, 2317 Faksimili: (021) 390 6602 Direktur: Drs. Amich Alhumami, MA, M.Ed, Ph.D Email Direktur: bezzantine[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 118
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.
Pasal 120
Susunan organisasi Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar