Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
October 12th, 2012
11:50 am
 |
Telepon: (021) 319 34379 ext . 2314, 2316 Faksimili: (021) 392 6603 Email Direktorat: kgm[at]bappenas.go.id Direktur: Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D Email Direktur: pungkas.ali(at)bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 115
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
Pasal 116Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
- Pengkajian, pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat ;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
- Pemantuan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangungan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.
Pasal 117Susunan organisasi Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar