Direktorat Aparatur Negara
October 12th, 2012
11:50 am
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 400
Direktorat Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara.
Pasal 401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Direktorat Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang aparatur negara;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang aparatur negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang aparatur negara;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 402Direktorat Aparatur Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara;
- Subdirektorat Kualitas Pelayanan Publik; dan
- Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan.
Pasal 403Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara.
Pasal 404Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara.
Pasal 405Subdirektorat Kualitas Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas pelayanan publik.
Pasal 406Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Subdirektorat Kualitas Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kualitas pelayanan publik;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kualitas pelayanan publik;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang kualitas pelayanan publik dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kualitas pelayanan publik;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas pelayanan publik; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas pelayanan publik.
Pasal 407Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan.
Pasal 408Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan.
Komentar