Direktorat Politik dan Komunikasi
October 12th, 2012
11:50 am
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 152
Direktorat Politik dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Politik dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik dan komunikasi;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik dan komunikasi;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik dan komunikasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik dan komunikasi;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik dan komunikasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik dan komunikasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 154
Susunan organisasi Direktorat Politik dan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar