Direktorat Pertahanan dan Keamanan
October 12th, 2012
11:49 am
 |
Telepon: (021) 392 7342 ext . 1344, 1345, 1346 Faksimili: (021) 319 31416 Direktur: RM Dewo Broto Joko P., SH, LLM Email Direktur: dewobjp[at]bappenas.go.id |
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 164
Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pertahanan dan keamanan;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pertahanan dan keamanan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pertahanan dan keamanan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 166
Susunan organisasi Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar