Direktorat Hukum dan Regulasi
October 12th, 2012
11:49 am
 |
Pembangunan di Indonesia senantiasa ditujukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.1 Salah satu upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dilakukan dengan merencanakan pembangunan nasional secara utuh, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Adapun rencana pembangunan nasional Indonesia telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025,2 yang menetapkan tahapan dan skala prioritas pembangunan jangka panjang yang akan menjadi agenda dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Baca Selanjutnya |
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 409
Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang hukum dan regulasi;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang hukum dan regulasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang hukum dan regulasi;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hukum dan regulasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hukum dan regulasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 411
Direktorat Hukum dan regulasi terdiri atas:
- Subdirektorat Sinergitas Kebijakan dan Regulasi;
- Subdirektorat Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 412
Subdirektorat Sinergitas Kebijakan dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kebijakan dan regulasi.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Sinergitas Kebijakan dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kebijakan dan regulasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kebijakan dan regulasi;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang kebijakan dan regulasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kebijakan dan regulasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kebijakan dan regulasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kebijakan dan regulasi.
Pasal 414
Subdirektorat Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 415
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 416
Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 417
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Komentar