Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
October 12th, 2012
11:49 am
 |
Telepon: (021) 319 34511 ext . 3212 Faksimili: (021) 319 34511 Direktur: Dr. Ir. Ahmad Dading Gunadi, MA Email Direktur: dading[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 107
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 109
Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar
Posted by
Mustafa Kamal, SE.Ak
on
Jan 9th, 2020
apa ada penerimaa tenaga analisa kebijakan publik di pengembangan UKM Bappenas seperti link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeWgi52Z6bkz0kL3vJ4nu_Ymm2Q6hrFEJTC0HOj182kCI5liw/viewform
Posted by
harry.lesmana
on
Jan 9th, 2020
@Mustafa Kamal, SE.Ak: betul pak
Posted by
Endah Wulandari
on
Jan 16th, 2020
Untuk pengumuman penerimaan tenaga analisa kebijakan publik di pengembangan UKM Bappenas akan diumumkan melalui apa dan kapan? Terima kasih
Posted by
harry.lesmana
on
Jan 16th, 2020
@Endah Wulandari: Halo Mba Endah. Pelamar yang terpilih untuk diwawancara akan kami hubungi pada minggu ketiga hingga akhir Januari melalui telepon.
Posted by
NUR KHUMAIRAH
on
Feb 3rd, 2020
Apakah Kementerian UKM dan Koperasi PPN/ Bappenas melakukan Rekrutmen Community Development Officer (CDO) Kemitraan Strategis dengan alamat link berikut : http://bit.ly2OdV1Mb yang di tutup pada tanggal 14 Februari 2020
mohon informasinya, Terima Kasih
Posted by
harry.lesmana
on
Feb 3rd, 2020
@NUR KHUMAIRAH: Betul. Nantinya hanya pelamar terpilih yang akan kami hubungi melalui email atau telepon. Terima kasih
Posted by
Yesi Agus Riani
on
Feb 4th, 2020
Terkait dengan rekrutmen CDO kemitraan strategis, dimanakah alamat link yang bisa saya tuju untuk mengirim Lamar an? Terimakasih..
Posted by
harry.lesmana
on
Feb 4th, 2020
@Yesi Agus Riani: link sesuai dengan pembunguman, http://bit.ly/2OdV1Mb
Posted by
Nida An Khofiyya
on
Jan 8th, 2021
Selamat siang, saya mengirimkan lamaran untuk staf pendukung (analis kebijakan/pengolah data). Saat saya membuka form pada tanggal 8 Januari dan telah melakukan upload seluruh persyaratan, setelah submit, halaman akhir google form menunjukkan bahwa form tersebut tidak menerima respons lagi. Terkait dengan hal tersebut, apakah lamaran saya tidak termasuk dipertimbangkan dan tidak masuk dalam proses walaupun lamaran dikirimkan saat 8 Januari di dalam rentang jam kerja? Terimakasih
Posted by
harry.lesmana
on
Jan 8th, 2021
@Nida An Khofiyya: Selamat SIang, mohon bisa submit ulang ya. Mohon maaf tadi kapasitas dokumennya penuh. Tksh
Posted by
harry.lesmana
on
Jan 8th, 2021
@Nida An Khofiyya: Selamat SIang, mohon bisa submit ulang ya. Mohon maaf tadi kapasitas dokumennya penuh. Tksh