Direktorat Ketenagakerjaan
October 12th, 2012
11:49 am
 |
Telepon: (021)315 0164 ext . 3211 Faksimili: (021) 315 0164 Direktur: Mahatmi Parwitasari Saronto, ST, MSIE Email Direktur: amie[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 101
Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagakerjaan;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagakerjaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagakerjaan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagakerjaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 103
Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar