Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
October 12th, 2012
11:49 am
 |
Telepon: (021) 315 4158 ext . 3218 Faksimili: (021) 319 34715 Direktur: Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, SP, MS, Ph.D Email Direktur: sambodo(at)bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 50
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 52
Susunan organisasi Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar