Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter
October 12th, 2012
11:48 am
 |
Telepon: (021) 319 37771 ext . 3215 Faksimili: (021) 319 37771 Direktur: Dr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, MBA Email Direktur: budiastuti[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 41
Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan melaksanakan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keuangan negara dan analisis moneter dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidanga keuangan negara dan analisis moneter;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 43
Susunan organisasi Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar