 |
Telepon: (021) 319 34267 ext . 3217 Faksimili: (021) 319 34267 Direktur: Eka Chandra Buana, SE, MA Email Direktur: chandra[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 38
Diraktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik menyelenggarakan Fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kerangka ekonomi makro, kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan makro dan analisis statistik dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 40
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Posted by
adrisal hena
on
May 25th, 2016
Dengan hormat, saya salah satu staf di Bappeda Kab Halmahera Barat, Mau konfirmasi terkait daerah kami dalam upaya analisis pertumbuhan ekonomi dan perencanaannya bagaimana dan tepat pada bagian apa kami harus berkoordinasi guna mendapatkan rujukan kepada kami untuk dapat menetapkan program yang sesuai.
Posted by
fajar.pratama
on
May 25th, 2016
@adrisal hena: Terima kasih atas pertanyaannya,
Mengenai bagaimana analisis PDRB dengan perencanaan yang lebih detil dan akurat beserta dengan program2 yang perlu dilakukan (best practise), dapat menghubungi direktorat pengembangan wilayah Bappenas.
Beberapa ahli yang dapat dihubungi yang menjadi rujukan adalah bapak Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D, Kepala Sub Direktorat Analisa Sosial dan Ekonomi Regional.
Silakan ditindaklanjuti.
Terima kasih.