Direktorat Jasa Keuangan dan BUMN
October 12th, 2012
11:48 am
 |
Telepon: (021) 314 0511 ext . 3214 Faksimili: - Direktur : Dr. Onny Noyorono, MIA, MA Email Direktur: o_noyorono[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 44
Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantuan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan konsep kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- Pengoordinasian Pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 46
Susunan organisasi Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara teridir atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar