Direktorat Kelautan dan Perikanan
October 12th, 2012
11:48 am
 |
Telepon: (021) 310 7960 ext . 2336, 2236 Faksimili: (021) 310 7960 Direktur: Dr. Ir. Sri Yanti JS, MPM Email Direktur: sriyanti[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 84
Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelautan dan perikanan ;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelautan dan perikanan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelautan dan perikanan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 86
Susunan organisasi Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar