Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
October 12th, 2012
11:48 am
 |
Telepon: (021) 392 6254 ext . 2329, 2330 Faksimili: (021) 392 6254 Direktur: Dr. Nur Hygiawati Rahayu, ST, MSc Email Direktur: nur.hrahayu[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 81
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 83
Susunan organisasi Direktorat Kehutanan Dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar