Direktorat Pangan dan Pertanian
October 12th, 2012
11:48 am
 |
Telepon: (021) 319 34323 Ext . 2213, 2338, 2339 Faksimili: (021) 391 5404 Direktur: Ir. R. Anang Noegroho Setyo Moeljono, MEM Email Direktur: anang.noegroho[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 78
Direktorat Pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunannasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pangan dan pertanian;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pangan dan pertanian;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pangan dan pertanian dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pangan dan pertanian;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 80
Susunan organisasi Direktorat Pangan dan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar