Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
October 12th, 2012
11:48 am
|
Telepon: (021) 319 34187 Faksimili: (021) 390 0362 Direktur: Dr. Ir. Yahya Rachmana Hidayat, MSc Email Direktur: hidayatyr[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 87
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 89
Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar
Posted by
Muhammad Zofran Hilmy
on
Feb 17th, 2017
Selamat malam,
Saya Zofran dari SPE ITS SC. Kami dari SPE ITS ingin mengadakan lomba Plan of Development Competition di bidang pertambangan Migas dalam rangkaian Petrolida 2017 pada bulan April 2017. Kami ingin meminta bantuan dari pihak Bappenas Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan berupa juri untuk kompetisi Plan of Development.
Demikian dari saya, terimakasih.
Posted by
Admin
on
Feb 17th, 2017
Selamat Pagi, Pak Zofran!
Kirimkan saja surat permohonan perihal tersebut ke Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas melalui faks. 021 - 3900362. Terima Kasih.