Direktorat Pengairan dan Irigasi
October 12th, 2012
11:47 am
 |
Telepon: (021) 392 6186 ext . 1206 Faksimili: (021) 314 9641 Direktur: Abdul Malik Sadat Idris, ST, M.Eng Email Direktur: ams.idris[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 132
Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengairan dan irigasi;
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengairan dan irigasi;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengairan dan irigasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengairan dan irigasi;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengairan dan irigasi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengairan dan irigasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 134
Susunan organisasi Direktorat Pengairan dan Irigasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar