Direktorat Regional III
October 12th, 2012
11:46 am
 |
Telepon: (021) 310 1861, 319 35289 ext . 3207 Faksimili: (021) 319 35289 Direktur: Ika Retna Wulandary, ST, MSc (PLT) Email Direktur: ika.wulandary[at]bappenas.go.id Website: http://otda.bappenas.go.id
|
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 70
Direktorat Regional III mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Regional III menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, berdasarkan kerangka ekonomi makro regional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
- pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
- pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 72
Susunan organisasi Direktorat Regional III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar
Posted by
Admin Otda - Bappenas
on
Dec 24th, 2013
Kepada Yth.
Seluruh Pecinta Bappenas
Kami mohon masukan, pertanyaan, saran, kritik, dan argumentaasi yang bersifat konstruktif bagi kemajuan Direktorat Otonomi Daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah.
Salam Hangat,
Admin Otda - Bappenas
Posted by
Reni
on
Dec 11th, 2014
Bapak, saya adalah mahasiswi universitas negeri, berencana untuk mengadakan KKN di kepulauan Anambas. kami berencana untuk membuat program pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. bisakah kami mengajukan kerjasama dengan bappenas?
Posted by
jayadi
on
Dec 11th, 2014
@Reni: Selamat Pagi,
Saudara Reni mungkin tepatnya bisa menghubungi kontak person di Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas, di (021) 392 6257. Terima Kasih.