Direktorat Pembangunan Daerah
October 12th, 2012
11:46 am
 |
Telepon: (021) 319 34195, 315 7016 ext . 3205 Faksimili: (021) 319 34195 Direktur: Mia Amalia, ST, MSi, Ph.D (PLT) Email Direktur: mia[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 61
Direktorat Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61, Direktorat Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kerangka ekonomi makro regional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
- pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
- pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 63
Susunan organisasi Direktorat Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar