Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral
October 12th, 2012
11:46 am
 |
Telepon: (021) 319 34203 ext . 1214 Faksimili: (021) 319 34203 Direktur: Dr. Rd. Siliwanti, MPIA Email Direktur: sili[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 181Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan
Pasal 182Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global;
- penyusunan rencana kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global;
- pengoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
- penyiapan usulan kerja sama pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global untuk pelaksanaan pembangunan;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerja sama rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerja sama pembangunan global serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
- penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 183
Susunan organisasi Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multiteral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Komentar