Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral
October 12th, 2012
11:46 am
 |
Telepon: (021) 319 34203 ext . 1214 Faksimili: (021) 319 34203 Direktur: Dr. Rd. Siliwanti, MPIA Email Direktur: sili[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 470Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 471Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global;
- penyusunan rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global;
- pengoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
- penyiapan usulan pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global untuk pelaksanaan pembangunan;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan multilateral komersial dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 472Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral terdiri atas:
- Subdirektorat Pendanaan Multilateral I;
- Subdirektorat Pendanaan Multilateral II;
- Subdirektorat Pendanaan Multilateral III; dan
- Subdirektorat Pendanaan Multilateral IV.
Pasal 473Subdirektorat Pendanaan Multilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan dan kerjasama pembangunan global, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 474Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pendanaan Multilateral I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan dan kerjasama pembangunan global;
- penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan dan kerjasama pembangunan global;
- penyiapan bahan usulan pendanaan dan kerjasama pembangunan global;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan multilateral I dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan dan kerjasama pembangunan global; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan dan kerjasama pembangunan global.
Pasal 475Subdirektorat Pendanaan Multilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral II, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 476Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Pendanaan Multilateral II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
- penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
- penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan multilateral II dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral II.
Pasal 477Subdirektorat Pendanaan Multilateral III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral III, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 478Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pendanaan Multilateral III menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
- penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
- penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan multilateral III dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral III.
Pasal 479Subdirektorat Pendanaan Multilateral IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan lembaga keuangan multilateral IV, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 480Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Subdirektorat Pendanaan Multilateral IV menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
- penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
- penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan multilateral IV dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri dari lembaga keuangan multilateral IV.
Komentar