Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan
October 12th, 2012
11:46 am
 |
Telepon: (021) 314 8553 ext . 1524 Faksimili: (021) 314 8553 Direktur: Erwin Dimas SE, DEA, Msi Email Direktur: dimas[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 175
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan sistem dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
- penyusunan rancangan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, secara holistik integratif dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah dan non Kementerian/Lembaga;
- pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan;
- pengoordinasian dalam rangka sinergi Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data dokumen perencanaan dan penganggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 177
Susunan organisasi Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar
Posted by
Soeharfin
on
Nov 2nd, 2017
Mohon kenal kami dari UPT Metrologi Dinas Peradagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah ingin menanyakan prosedur untuk mendapatkan Dana Anggaran Khusus untuk Sarana Prasana Kantor, Peralatan Standar untuk pelayanan tera dan tera ulang dan mobilisasi
Posted by
eka.ningtyas
on
Nov 2nd, 2017
@Soeharfin: Sesuai dengan restrukturisasi tugas dan fungsi Bappenas tahun 2016 yang lalu, pengajuan DAK bukan lagi ditangani oleh direktorat kami. Untuk itu silahkan bapak menghubungi direktorat terkait yaitu Direktorat Otonomi Daerah, Terima kasih