Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan
October 12th, 2012
11:46 am
 |
Telepon: (021) 394 9635 ext . 1310 Faksimili: (021) 319 34819 Direktur: Teni Widuriyanti, SE, MA Email Direktur: twiduriyanti[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 172
Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan prosedur, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional, strategi pemanfaatan pendanaan pembangunan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan;
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan prosedur perencanaan sumber pendanaan pembangunan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan sumber pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan perencanaan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan nasional dari dalam negeri, luar negeri, dan sumber alternatif lainnya;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian perencanaan sumber pendanaan pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan perencanaan pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pendanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 174
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar