Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
October 12th, 2012
11:43 am
 |
Telepon: (021) 319 28276, 319 27438 ext . 1203 Faksimili: (021) 319 27438 Direktur: Hari Dwi Korianto, S.Kom, Msi Email Direktur: haridk[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 192
Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan menyusun kebijakan teknis dan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanan rencana pembangunan nasional serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan pelaporan atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional, termasuk pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
- penyusunan dan pengembangan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
- penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
- penyusunan dan pengembangan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
- penyusunan dan pengembangan standar indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- pembinaan penyusunan rencana dan kerja sama kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 194
Susunan organisasi Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar