Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah
October 12th, 2012
11:43 am
 |
Telepon: (021) 392 6248 ext .1301 Faksimili: (021) 392 6248 Direktur: Agustin Arry Yanna, SS, MA Email Direktur: yana_agustin[at]bappenas.go.id Email Direktorat: dit.ekpd[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas
Pasal 198
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pengendalian kinerja pembangunan di daerah;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Daerah;
- penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 200
Susunan organisasi Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar