 |
Telepon: (021) 392 6248 ext .1301 Faksimili: (021) 392 6248 Direktur: Agustin Arry Yanna, SS, MA Email Direktur: yana_agustin[at]bappenas.go.id Email Direktorat: dit.ekpd[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas
Pasal 517Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah.
Pasal 518Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan di daerah;
- penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di daerah; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 519Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah terdiri atas:
- Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah I;
- Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah II;
- Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah III; dan
- Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah IV.
Pasal 520Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan nasional dan daerah serta pengadaan barang/jasa di bidangnya.
Pasal 521Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah I;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah I;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan daerah wilayah I; dan
- penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah I.
Pasal 522Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan nasional dan daerah serta pengadaan barang/jasa di bidangnya.
Pasal 523Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah II;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah II;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan daerah wilayah II;
- penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah II; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 524Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan nasional dan daerah serta pengadaan barang/jasa di bidangnya.
Pasal 525Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah III;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah III;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan daerah wilayah III; dan
- penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah III.
Pasal 526Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan nasional dan daerah serta pengadaan barang/jasa di bidangnya.
Pasal 527Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Daerah Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah IV;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah IV;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan daerah wilayah IV; dan
- penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah IV.