Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan
October 12th, 2012
11:43 am
 |
Telepon: (021) 319 34643 ext . 1215 Faksimili: (021) 319 34643 Inspektorat : Thohir Afandi, S.Pd., MPA Email Kepala Inspektorat: thohir[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 211
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
Pasal 213
Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Komentar