Inspektorat Bidang Administrasi Umum
October 12th, 2012
11:42 am
 |
Telepon: (021) 314 8547 ext . 1216 Faksimili: (021) 314 8547 Inspektorat: Dr. Rr. Trisacti Wahyuni AK, M.Ak Email Kepala Inspektorat: trisacti.wahyuni(at)bappenas.go.id |
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 533
Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya; dan
- melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional sesuai lingkup bidang tugasnya.
Pasal 535
Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Komentar