![]() |
Telepon:
: (021) 319 28 280 / 319 28 285 / 319 28 278
Faksimili
: (021) 319 28 281
Email Pusat
Kepala Pusat
: Dr. Guspika, MBA
Email Kepala Pusat
: guspika[at]bappenas.go.id
Website
Alamat
: Jl. Proklamasi No 70 Jakarta Pusat, 10320
|
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 220
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 221
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 223
Susunan organisasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.