Bidang Hubungan Kelembagaan
October 12th, 2012
11:41 am
 |
Telepon: (021) 392 4446 ext . 3204 Faksimili: (021) 392 4446 Staf Ahli: Diani Sadia Wati, SH, LLM Email Staf Ahli: diani[at]bappenas.go.id |
TUGAS POKOK & FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 219
- Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
Komentar