Biro Umum
October 12th, 2012
11:41 am
 |
Telepon: (021) 310 1989 ext . 2202 Faksimili: (021) 314 5374 Kepala Biro: Oktorika, SE.Ak, MM Email Kepala Biro:
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 26
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, keuangan, pengadaan dan layanan internal, serta pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian pelayanan umum;
- penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengelolaan persuratan, penggandaan, dan ekspedisi;
- pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
- pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 28
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas
- Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 29
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa serta urusan rumah tangga.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa,pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan konsultasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan urusan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan perlengkapan kantor, dan lingkungan;
- pelaksanaan urusan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
Pasal 31
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan; dan
- Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 32
- Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan lingkungan serta pengelolaan perlengkapan.
- Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan internal meliputi pelayanan penyediaan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya, serta pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan.
Komentar