Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan
October 12th, 2012
11:41 am
 |
Telepon : (021) 319 34283 ext . 2408 Faksimili : (021) 319 01154 Email Biro : humas[at]bappenas.go.id Kepala Biro : Parulian George Andreas Silalahi, SE, M.Si Email Kepala Biro : parulian.silalahi[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 10
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
- pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
- pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 12
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
- Bagian Persidangan dan Protokol; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
- pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
- pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 15
Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:
- Subbagian Persidangan; dan
- Subbagian Protokol.
Pasal 16
- Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan persidangan pimpinan,meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan.
- Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan keprotokolan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
Komentar