Sekretariat Utama
October 12th, 2012
11:40 am
 |
Telepon: (021) 392 0353 ext . 1101 Faksimili: (021) 319 34315 Plt. Sestama/sesmen: Dr. Ir. Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf, M.Sc Email Sestama/sesmen: gellwynn(at)bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 6
- Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 9
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum;
- Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Biro Umum.
Komentar