Inspektorat Utama
October 12th, 2012
11:40 am
 |
Telepon: (021) 319 01159 ext . 1106 Faksimili: (021) 319 06288 Inspektur: Ir. Wismana Adi Suryabrata, MIA Email Inspektur Utama: wismana[at]bappenas.go.id Website: http://irtama.bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 204
- Inspektorat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas.
- Inspektorat Utama di pimpin oleh seorang Inspektur Utama Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 205
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
- pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas;
- penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Menteri PPN/Bappenas;
- penyusunan rencana pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama;
- melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai lingkup bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 207
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas:
- Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
- Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan; dan
- Bagian Program dan Tata Usaha.
Komentar