Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
October 12th, 2012
11:40 am
 |
Telepon: (021) 310 1988 ext . 1102 Faksimili: (021) 391 5406 Deputi: Dr. Ir. Taufik Hanafi, MUP Email Deputi: taufik[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 187Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 188Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Pasal 189Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 190
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 191
Susunan organisasi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas:
- Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
- Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral;
- Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah; dan
- Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
Komentar