Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
October 12th, 2012
11:39 am
 |
Telepon: (021) 319 03106 ext . 1319 Faksimili: (021) 310 3314 Deputi: Dr. Ir. Leonard VH Tampubolon , MA (PLT) Email deputi: leonard(at)bappenas.go.id
|
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 167
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 168
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional;
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendanaan pembangunan;
- penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 170
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 171
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
- Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan;
- Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
- Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral;
- Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral; dan
- Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
Komentar