Deputi Bidang Pengembangan Regional
October 12th, 2012
11:39 am
 |
Telepon: (021) 392 3462 ext . 3104 Faksimili: (021) 319 34731 Deputi: Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D Email deputi: rudysp[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 53
Deputi Bidang Pengembangan Regional merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 54
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah
Pasal 55
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 56
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pengembangan Regional dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Regional terdiri atas:
- Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana;
- Direktorat Pembangunan Daerah;
- Direktorat Regional I;
- Direktorat Regional II;dan
- Direktorat Regional III.
Komentar