Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
October 12th, 2012
11:39 am
 |
Telepon: (021) 392 6257 ext . 1104 Faksimili: (021) 392 6257 Deputi: Ir. Josaphat Rizal Primana, MSc Email deputi: primana[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 127
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 128
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan prasarana;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
- pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun di bidang perencanaan sarana dan prasarana;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sarana dan prasarana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sarana dan prasarana;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 130
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 131
Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas:
- Direktorat Pengairan dan Irigasi;
- Direktorat Transportasi;
- Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika;
- Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional; dan
- Direktorat Perumahan dan Pemukiman.
Komentar