Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
October 12th, 2012
11:37 am
 |
Telepon:
: (021) 315 6156 ext. 2101/2312
Faksimili
: (021) 314 8552
Deputi
: Dr.Ir. Subandi, MSc
Email Deputi
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 110
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 111
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pebangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 113
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 114
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas:
- Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
- Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan;
- Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
- Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Komentar