Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
October 12th, 2012
11:37 am
 |
Telepon:
: (021) 315 6156 ext. 2101/2312
Faksimili
: (021) 314 8552
Deputi
: Dr.Ir. Subandi, MSc
Email Deputi
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 295Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 296Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
Pasal 297Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 298
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas:
- Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
- Direktorat Pendidikan dan Agama;
- Direktorat Pendidikan Tinggi, Iptek, dan Kebudayaan; dan
- Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Komentar